PAPUA TENGAH - Membuat paspor merupakan langkah penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan liburan, pendidikan, maupun pekerjaan. Bagi warga di Kabupaten Mimika, proses pembuatan paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menerapkan sistem pendaftaran online dan pelayanan yang lebih terstruktur.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara lengkap mengenai syarat, tahapan, serta alur pembuatan paspor. Mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga pengambilan paspor, semuanya perlu diketahui agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Permohonan pembuatan paspor di Indonesia dapat diajukan oleh WNI yang sedang di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Saat ini, Kantor Imigrasi sudah mempermudah pengajuan paspor yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Oleh karena itu, berikut cara membuat paspor di Mimika, termasuk syarat yang harus dipenuhi serta alur pembuatannya secara jelas dan mudah dipahami.
Baca juga: Panduan Membuat KTP di Mimika: Syarat, Prosedur dan Biaya Terbaru
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Prosedur (Online)
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.
- Registrasi dan lengkapi data diri
- Pilih "Permohonan Paspor Reguler" kemudian isi kuesioner yang tersedia
- Unggah foto dokumen persyaratan
- Pilih kantor imigrasi tujuan serta tentukan tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau minimarket dengan batas waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Anda akan mendapatkan nomor antrean dan bukti pendaftaran yang harus dibawa saat kedatangan.
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa nomor antrean, bukti daftar dan dokumen asli untuk foto dan wawancara.
Prosedur (Offline)
- Datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
- Isi data di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
- Setelah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur penerbitan untuk merekam data pribadi Anda secara langsung di Kantor Imigrasi dengan urutan sebagai berikut
Proses Penerbitan
- Pejabat Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen asli yang Anda bawa
- Wawancara mengenai tujuan pembuatan paspor
- Pengambilan biometrik berupa foto wajah dan sidik jari
- Setelah semua selesai, Anda akan menerima tanda terima yang harus dibawa saat pengambilan paspor
Proses perekaman data dapat dilakukan selama satu hari. Paspor umumnya akan siap diambil setelah 4-5 hari kerja.
Berikut daftar lengkap biaya pembuatan berdasarkan jenis serta tips saat melakukan perekaman data di Kantor Imigrasi.
Biaya
| 1. | Layanan Percepatan Paspor selesai di hari yang sama |
Rp 1.000.000 |
| 2. | Paspor biasa non elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000 |
| 3. | Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000 |
| 4. | Paspor biasa elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000 |
| 5. | Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000 |
Tips
- Pastikan untuk mengosongkan satu hari untuk datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal kedatangan yang Anda pilih
- Jangan lupa untuk membawa dokumen asli secara lengkap
- Gunakan pakaian formal seperti kemeja berkerah
- Jangan gunakan baju warna putih! Agar hasil foto terlihat bagus
- Siapkan jawaban untuk wawancara
Itu dia seputar pembuatan paspor secara lengkap. Informasi tambahan bisa Anda lihat di situs mimika.imigrasi.go.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kantor Imigrasi Mimika