PAPUA TENGAH - Sejumlah waktu ditetapkan oleh Polres Nabire sebagai jam rawan terjadinya tindak kriminal seperti kasus kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi penanganan tindak kriminal sepanjang tahun 2026.
Kejahatan 3C dianggap sebagai tindak pidana yang sering terjadi sehingga menjadi perhatian kepolisian. Tiga kejahatan tersebut antara lain pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengatakan terdapat empat rentang waktu yang sering terjadi tingkat kriminal tinggi dibandingkan waktu lainnya.
Rentang waktu rawan tersebut antara lain:
Kapolres mewanti-wanti masyarakat Nabire agar selalu waspada ketika beraktivitas di jam-jam tersebut. Selain itu, Polres Nabire mengajak warga untuk berani melapor jika mengetahui atau menjadi korban.
Laporan dapat dilakukan melalui Call Center 110. Penanganan tindak kejahatan sudah menjadi kewajiban polisi tetapi tetap perlu adanya kerja sama dari masyarakat agar situasi terus terjaga dan terkendali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nabire.net