Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 JULI 2026 • 21:34 WIB

Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Disdik Nabire Sambut Positif

Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Disdik Nabire Sambut Positifilustrasi (pexels.com/Mary Taylor)

PAPUA TENGAH - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru dalam Surat Edara (SE) Nomor 18 Tahun 2026 terkait Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini mengatur penggunaan gawai seperti smartphone saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah. Hal ini sebagai adaptasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif saat penggunaan teknologi digital semakin meningkat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan melainkan sebagai arahan agar penggunaan teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses belajar.

Melalui kebijakan ini, diharapkan agar para peserta didik dapat meningkatkan konsentrasi dan memperkuat interaksi sosial antar siswa.

Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire menyambut positif terkait kebijakan dari pusat ini. Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Dra. Dina Pidjer, MM, menyatakan bahwa pihak daerah akan mendukung penuh aturan tersebut.

Meskipun begitu, implementasi kebijakan ini perlu dukungan juga dari berbagai pihak terutama guru dan orang tua. Keseluruhan faktor tersebut dapat memberikan edukasi mengenai penggunaan digital yang sehat dan terhindar dari dampak negatif teknologi modern.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Nabire.net

BERITA TERBARU

Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Disdik Nabire Sambut Positif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!