Kartu Tanda Penduduk Indonesia (kemendagri.go.id)
PAPUA TENGAH - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk identitas diri yang resmi. Bagi masyarakat di Kabupaten Mimika, berikut panduan mengenai pembuatan KTP untuk pertama kalinya lengkap dengan syarat, prosedur dan biayanya:
Seluruh prosedur diatas dapat dilakukan dalam waktu 1-7 hari kerja. Hingga saat ini seluruh proses masih dilakukan secara offline.
Bagi yang baru saja melakukan pembuatan KTP untuk pertama kalinya maka tidak ada biaya retribusi selama proses hingga penerbitan KTP alias gratis.
Itu dia informasi lengkap mengenai pembuatan KTP di Kabupaten Mimika untuk pertama kalinya. Disarankan untuk melengkapi berkas dan datang pada pagi hari agar proses pembuatan hingga pencetakan dapat dilakukan dengan mudah, jelas dan cepat. Semoga membantu ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Mimika