Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 APRIL 2026 • 10:00 WIB

Cara Buat Sertifikat Tanah di Timika Lewat Program PTSL, Apa Saja Syaratnya?

Cara Buat Sertifikat Tanah di Timika Lewat Program PTSL, Apa Saja Syaratnya?Program PTSL Mimika untuk membuat sertifikat tanah serentak secara gratis (dok/umsu.ac.id)

PAPUA TENGAH - Memiliki sertifikat tanah merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Di Timika, masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menghadirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah secara lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri Timika, Lengkap dengan Prosedur Prodeo

Melalui program ini, proses pembuatan sertifikat tanah tidak lagi rumit seperti sebelumnya. Masyarakat dapat mengikuti tahapan yang telah ditentukan dengan pendampingan dari petugas terkait. 

Apa itu PTSL?

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang disediakan oleh pemerintah melalui ATR/BPN termasuk yang ada di Timika untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak. Program ini bersifat gratis dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, sertifikat sah dan mengurangi sengketa tanah. 

Di Mimika sendiri, PTSL baru diberlakukan pada Februari lalu dan dapat dilakukan di kampung dan kelurahan dengan bantuan petugas setempat. Melalui program ini, diharapkan Mimika dapat melengkapi pendataan seluruh bidang tanah di desa dan kelurahan setempat. 

Siapa saja pesertanya?

Program PTSL ditujukan untuk berbagai jenis kepemilikan tanah yang penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Target yang dituju oleh program ini antara lain untuk tanah yang belum memiliki sertifikat seperti girik, segel atau tanah adat. Tanah yang sudah bersertifikat juga bisa diajukan dalam program ini untuk dilakukan pemetaan ulang. Terakhir, tanah instansi pemerintah dan tempat ibadah juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat tanah terbaru dari program ini.

Apa saja syaratnya?

Syarat untuk mengikuti program PTSL Mimika antara lain menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP & KK (Fotokopi)
  • Bukti alas hak (Girik, Surat Pernyataan Fisik, atau Surat Desa)
  • Tanda Batas (Patok) sudah terpasang
  • Bukti bayar PBB tahun berjalan

Bagaimana caranya?

Prosedur untuk mengikuti program PTSL cukup mudah. Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat untuk mendaftar atau kunjungi langsung kantor ATR/BPN Mimika 
  2. Siapkan dan serahkan dokumen yang diperlukan
  3. Ikuti proses pengukuran tanah oleh petugas
  4. Tunggu verifikasi dan penerbitan sertifikat

Meskipun gratis, Anda mungkin harus menyiapkan biaya tambahan untuk keperluan patok tanda batas, materai, dan keperluan administrasi lainnya. 

Bagi yang ingin mengambil sertifikat PTSL dapat langsung ambil di loket dengan syarat pengambilan membawa KTP dan alas hak asli 

Itu dia penjelasan mengenai PTSL di Timika lengkap dengan syarat dan prosedurnya. Jika mengalami kendala, Anda bisa hubungi nomor berikut 0858-2295-3932 atau intip akun instagram resmi di @atrbpn_kantah_mimika 

Kantor ATR/BPN Mimika buka Senin-Jumat dari jam 08:00-15:00 WIT dengan waktu istirahat jam 12:00-13:00 WIT. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/atrbpn_kantah_mimika

BERITA TERBARU

Cara Buat Sertifikat Tanah di Timika Lewat Program PTSL, Apa Saja Syaratnya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!