Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 MARET 2026 • 20:28 WIB

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri Timika, Lengkap dengan Prosedur Prodeo

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri Timika, Lengkap dengan Prosedur ProdeoKantor Pengadilan Negeri Kota Timika (dok/jurnalpapua.id)

PAPUA TENGAH - Perceraian memang hal yang sulit, tetapi akan lebih baik untuk segera diproses. Hal ini merupakan keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga yang biasanya diambil setelah berbagai upaya mempertahankan hubungan tidak lagi berhasil. Di Indonesia, proses perceraian harus dilakukan melalui jalur hukum agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Salah satu tempat untuk mengurus perceraian adalah di Pengadilan Negeri, khususnya bagi pasangan non-Muslim.

Proses pengajuan perceraian di Pengadilan Negeri memiliki beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran gugatan, persidangan, hingga putusan hakim. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan agar proses perceraian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut prosedur gugatan cerai lengkap dengan prodeo di Pengadilan Negeri Kota Timika:

Syarat kelengkapan berkas

Penggugat diharuskan melengkapi berkas persyaratan berikut:

  • Surat Permohonan/Gugatan
  • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)

Prosedur Gugatan

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya melakukan permohonan gugatan dan melengkapi berkas yang ditujukan ke Ketua Pengadilan di Meja 1 bagian Perdata.
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Dompu yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Jika penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara, maka diarahkan untuk melakukan prosedur prodeo. Prodeo sendiri artinya berperkara tanpa biaya atau gratis yang dibantu oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. 

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama Mimika Lengkap dengan Syarat dan Prosedur

Berikut prosedur untuk mengajukan prodeo:

Syarat berkas

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pelindung Sosial (KPS), atau dokumen lainnya.
  • Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Prosedur Prodeo (Penggugat atau Pemohon)

  1. Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
  2. Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri, dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan
  4. Jika Penggugat/Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
  6. Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas yang kemudian menetapkan Surat Penerapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. 

Prosedur Prodeo (Tergugat atau Termohon)

  1. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama;
  3. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon, dengan amar putusan berbunyi:
    “ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;

Besaran anggaran 

Berikut daftar besaran maksimal anggaran yang dibebankan kepada negara:

  • Perkara Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. 
  • Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00.
  • Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 
  • Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 
  • Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 
  • Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 

Itu dia prosedur perceraian di Pengadilan Negeri Kota Timika lengkap dengan prosedur prodeo bila salah satu pihak tidak mampu untuk membayar biaya selama proses. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Negeri Kota Timika

BERITA TERBARU

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri Timika, Lengkap dengan Prosedur Prodeo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!