Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika (dok.Antara/Ardiles Leloltery)
PAPUA TENGAH - Membuat paspor merupakan langkah penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan liburan, pendidikan, maupun pekerjaan. Bagi warga di Kabupaten Mimika, proses pembuatan paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menerapkan sistem pendaftaran online dan pelayanan yang lebih terstruktur.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara lengkap mengenai syarat, tahapan, serta alur pembuatan paspor. Mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga pengambilan paspor, semuanya perlu diketahui agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Permohonan pembuatan paspor di Indonesia dapat diajukan oleh WNI yang sedang di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Saat ini, Kantor Imigrasi sudah mempermudah pengajuan paspor yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Oleh karena itu, berikut cara membuat paspor di Mimika, termasuk syarat yang harus dipenuhi serta alur pembuatannya secara jelas dan mudah dipahami.
Baca juga: Panduan Membuat KTP di Mimika: Syarat, Prosedur dan Biaya Terbaru
Langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur penerbitan untuk merekam data pribadi Anda secara langsung di Kantor Imigrasi dengan urutan sebagai berikut
Proses perekaman data dapat dilakukan selama satu hari. Paspor umumnya akan siap diambil setelah 4-5 hari kerja.
Berikut daftar lengkap biaya pembuatan berdasarkan jenis serta tips saat melakukan perekaman data di Kantor Imigrasi.
| 1. | Layanan Percepatan Paspor selesai di hari yang sama |
Rp 1.000.000 |
| 2. | Paspor biasa non elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000 |
| 3. | Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000 |
| 4. | Paspor biasa elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000 |
| 5. | Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000 |
Itu dia seputar pembuatan paspor secara lengkap. Informasi tambahan bisa Anda lihat di situs mimika.imigrasi.go.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kantor Imigrasi Mimika