Satu Ekor Sapi Ilegal Dimusnahkan, Balai Karantina Hewan Papua Tengah: Tidak Dilengkapi Dokumen Lengkap
PAPUA TENGAH - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah menemukan satu ekor sapi yang masuk wilayah Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina sehingga harus dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah akhir untuk mencegah potensi penyebaran penyakit berbahaya yang dibawa sapi kepada hewan lainnya dan manusia.
Berdasarkan keterangan oleh Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra pada Selasa (05/05) di Timika, sapi tanpa dokumen karantina akan sulit dipastikan kesehatannya dan berisiko membawa penyakit menular terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Adanya penyakit menular dapat mengganggu ketahanan pangan, penurunan produktivitas hingga kematian ternah yang akhirnya berdampak kepada ekonomi daerah.
Baca juga: Harga BBM Pertamax Turbo dan Solar Nonsubsidi Resmi Naik Mulai Hari Ini
Anton juga menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan tindakan perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas dan tidak ingin mengambil risiko akan kemungkinan masuknya penyakit berbahaya.
Sapi tersebut diamankan pada 2 Mei 2026 kemarin di Pelabuhan Pomako yang datang sebagai sapi kurban. Berdasarkan keterangan penerima, sapi didatangkan dari Tual, Maluku menggunakan kapal kayu tanpa dokumen yang lengkap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran sehingga setelah batas waktu yang ditentukan, pihak berwenang terpaksa melakukan tindakan.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode pembakaran dan penguburan yang disaksikan oleh UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara Papua Tengah