PAPUA TENGAH - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga di Indonesia. Dokumen penting ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap daerah. Sehingga, para kepala keluarga bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil domilisi masing-masing untuk meminta penerbitan KK.
Isi KK antara lain memuat biodata lengkap setiap anggota keluarga seperti nama, tempat dan tanggal lahir serta jenis kelamin. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan setiap orang diterbitkan pertama kali lewat dokumen KK ini.
Untuk yang berdomisili di Kabupaten Mimika, berikut tata cara pembuatan KK baru lengkap dengan prosedur serta syaratnya:
Syarat Umum
Berikut syarat yang harus dibawa untuk membuat KK di Mimika:
- Surat pengantar RT/RW
- Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA
- Surat pindah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Bagi yang sudah menikah melampirkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan dilegalisir pejabat yang berwenang
- Foto Copy kutipan akta kelahiran bagi semua keluarga
- Mengisi data keluarga dan biodata anggota keluarga
- Foto copy ijazah /STTB.
- Bukti kewarganegaraan RI (apabila akta catatan sipil yang bersangkutan belum mencamtumkan WNI)
- Surat keterangan ganti nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta capil)
Bagi WNA tinggal tetap di tambah fotokopi :
- Dokumen imigrasi
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat keterangan lapor diri
- Surat ijin kerja.
Prosedur
Prosedur penerbitan KK baru melibatkan tiga pihak yaitu pemohon, kelurahan dan kecamatan. KK akan diterbitkan oleh kecamatan domisili masing-masing setelah data pemohon terekam di data Disdukcapil. Berikut prosedur lengkapnya:
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap kepada Lurah.
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK di Kelurahan.
- Kelurahan menandatangani formulir dan memverifikasi serta memvalidasi berkas pemohon.
- Pemohon membawa seluruh berkas yang sudah ditandatangani lurah ke Kecamatan.
- Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pemohon.
- Kecamatan melakukan perekaman data kependudukan pemohon dan mengarsipkan berkas pemohon.
- Kecamatan mengirimkan hasil rekaman data ke Disdukcapil dan menerima hasil pemutakhiran data.
- Kecamatan menerbitkan dan mencetak KK yang kemudian diterima pemohon.
Itu dia syarat dan prosedur lengkap untuk pembuatan KK baru di Kabupaten Mimika. Jika terjadi perubahan data pada KK seperti kelahiran, kematian dan kepindahan, pemohon harus segera lapor selambat-lambatnya 14 hari kepada lurah setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Mimika