Ilustrasi Kartu Keluarga (Antara)
PAPUA TENGAH - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga di Indonesia. Dokumen penting ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap daerah. Sehingga, para kepala keluarga bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil domilisi masing-masing untuk meminta penerbitan KK.
Isi KK antara lain memuat biodata lengkap setiap anggota keluarga seperti nama, tempat dan tanggal lahir serta jenis kelamin. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan setiap orang diterbitkan pertama kali lewat dokumen KK ini.
Untuk yang berdomisili di Kabupaten Mimika, berikut tata cara pembuatan KK baru lengkap dengan prosedur serta syaratnya:
Berikut syarat yang harus dibawa untuk membuat KK di Mimika:
Bagi WNA tinggal tetap di tambah fotokopi :
- Dokumen imigrasi
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat keterangan lapor diri
- Surat ijin kerja.
Prosedur penerbitan KK baru melibatkan tiga pihak yaitu pemohon, kelurahan dan kecamatan. KK akan diterbitkan oleh kecamatan domisili masing-masing setelah data pemohon terekam di data Disdukcapil. Berikut prosedur lengkapnya:
Itu dia syarat dan prosedur lengkap untuk pembuatan KK baru di Kabupaten Mimika. Jika terjadi perubahan data pada KK seperti kelahiran, kematian dan kepindahan, pemohon harus segera lapor selambat-lambatnya 14 hari kepada lurah setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Mimika