Minggu, 12 APRIL 2026 • 19:54 WIB

Serikat Pekerja Buruh dan Freeport Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-24

Author

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028, di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/HO-Humas PT Freeport Indonesia)

PAPUA TENGAH - Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 antara Serikat Pekerja Buruh dan Freeport Indonesia telah dilakukan pada Jumat (10/4) lalu di Jakarta.

PKB periode 2026-2028 ini ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh yaitu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yudha Noya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser Kafiar dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo Solossa. 

Proses ini disaksikan juga secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sekaligus mengucapkan selamat kepada seluruh karyawan dan tim perunding. 

Baca juga: 59 Tahun Freeport di Indonesia, Bupati Mimika: Penggerak Penting Ekonomi

Ia juga menambahkan agar PKB ini menjadi landasan kuat untuk membangun hubungan industrial antara manajemen dan serikat pekerja/buruh yang tetap harmonis, produktif dan berkelanjutan. 

Kemnaker sendiri terlibat secara langsung dalam proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Sebagai mediator antar kedua komponen penting industri, Kemnaker selalu siap untuk maju jika ada kendala terutama yang menyangkut pekerja dan masyarakat Papua.

"Kita bersyukur PKB telah ditandatangani, saya doakan PT Freeport Indonesia maju, sejahtera pekerja dan rakyat Papua," ujarnya. 

Presdir PTFI, Tony Wenas juga mengucapkan apresiasi tinggi terhadap serikat pekerja/buruh yang telah bersedia untuk berkoordinasi dalam proses penyusunan PKB selama 18 hari yang dimulai pada 23 Februari lalu.

Tony mengucapkan bahwa PKB ke-24 ini merupakan bentuk nyata dalam upaya kesejahteraan pekerja yang sudah dilakukan selama 48 tahun terakhir. 

Baca juga: Demo Penghentian Operasional Freeport, DPR Mimika Terima Aspirasi Massa

Poin penting yang disepakati dalam PKB kali ini antara lain kenaikan upah dan sejumlah tunjangan seperti akomodasi di luar fasilitas perusahaan, pekerja bawah tanah, pendidikan dan tunjangan hari tua.

PKB sendiri merupakan instrumen penting yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan, perlindungan kerja, kepastian hak dan keselamatan pekerja. 

Seluruh poin kesepakatan telah dirundingkan oleh tim yang terdiri dari Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pengusaha sebanyak 8 orang, Tim Perunding PKB serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang dan Tim Perumus Pedoman Hubungan Industrial (PHI) Pengusaha sebanyak 9 orang serta Tim Perumus PHI SP/SB sebanyak 9 orang. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Papua Tengah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU