Papua Tengah - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggelar uji kompetensi bagi pejabat tinggi Pratama di lingkungan pemerintahan provinsi setempat. Uji kompetensi tersebut berlangsung selama dua hari yakni Jumat-Sabtu (29-30/8/2025) diMerauke.
Penjabat Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng menjelaskan dalam uji kompetensi itu, masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dipersilahkan menulis dan mendeskripsikan tentang pekerjaan yang dilakukan dalam bentuk makalah.
Ia menyampaikan bahwa, Penulisan makalah dalam uji kompetensi ini tidak memberikan tema secara spesifik namun, Tim penguji mempersilahkan masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menulis dan mendeskripsikan tugasnya dengan jelas.
Baca juga: Pemprov Harap RPJMD Kabupaten Merauke Jawab Kebutuhan Masyarakat
Kemudian, progres dari tugasnya, kemudian apa permasalahannya, upaya-upaya tindak lanjut yang sudah dilakukan,termasuk pekerjaan yang dapat dilakukan dipengaruhi oleh OPD lain.
"Dalam deskripsi juga bisa menggambarkan pengawasan yang dilakukan harus seperti ini bukan menjelekkan tetapi proporsi bersama untuk melihat bahwa pekerjaan kita itu satu,"Ungkap Maddaremeng.
Dari diskusi dengan tim sebelumnya, menurut Maddaremmeng, menyepakati masing-masing kepala OPD mendeskripsikan pekerjaan yang sudah dilakukan selama ini.
Ia mengatakan, terkait asisten dan staf ahli mengkoordinasi semua OPD yang ada, apa yang dilakukan termasuk bisa menyampaikan bahwa hal yang kurang di OPD.
"Ini kita buat secara terbuka silahkan menulis terkait pekerjaannya,"ujarnya.
Selain itu, kepala OPD juga mendeskripsikan bahwa tidak cocok di bidang yang ditempatkan, cocoknya dibidang ini.
"Ini bukan proporsi saling menjatuhkan tetapi melihat bahwa proporsi kita ini satu, kita mengisinya bersama-sama,"ujarnya.
Maddaremmeng berharap kepada masing-masing pimpinan OPD menulis dengan arif kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam tugas-tugas dinas lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung