Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 30 AGUSTUS 2025 • 12:32 WIB

9 Tersangka Pengeroyokan diatas Kapal Tatamailau diamankan

9 Tersangka Pengeroyokan diatas Kapal Tatamailau diamankan9tersangka pengeroyokan di Dek 5 KM Tatamailau kamis,21/08/2025 (Humas polres Merauke/ZCreator )

Papua Tengah - Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan terhadap korban berinisial ACM 24 tahun penumpang kapal Tatamailau tujuan Merauke kamis,21/08/2024 ditemukan tak bernyawa di Dek lima (V) kapal, yang dilakukan 9 orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K, di dampingi Kapolsek KPL Merauke IPDA Muhammad Adam Srifaldy, SH, dan Ps. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre Msb, S.Kom melaksanakan konferensi pers Kasus Pengoroyokkan yang Mengakibatkan Korban meninggal dunia di atas Kapal KM Tatamailau.Jumat, 29/8/2024.

Baca juga: Polres Merauke Lakukan Aksi Bagi Bendera Jelang HUT RI ke-80

Kasat Reskrim Kasus mengatakan bahwa, kejadian bermula korban yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk) mengancam salah satu petugas keamanan kapal dengan parang, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban tak bernyawa.

Ke- sembilan orang tersangka diantaranya ,Inisial (SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM, dan JL).

"ia benar, pihak Polres Merauke telah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama"Ungkapnya

Selain itu Polres Merauke juga telah memeriksa 11 orang saksi diantaranya Inisial (RY, PJ, MK, RDT, SM, JJ, AW, AF, LA, HA, dan IR). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana paling lama 12 Tahun.

Kasat Reskrim bahwa Polres Merauke berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Untuk diketahui, Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, masih dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat di jerat dengan hukum yang berlaku di NKRI, Tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

9 Tersangka Pengeroyokan diatas Kapal Tatamailau diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!