Senin, 25 AGUSTUS 2025 • 09:51 WIB

Upacara PTDH Empat  Anggota Lanud J.A. Dimara Merauke

Author

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat empat prajurit TNI AU Lanud J.A dimara Merauke (yerid taopan)

Papua Tengah - Satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Pangkalan Udara (LANUD) Johanes Abraham Dimara  Merauke, lakukan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada empat prajurit dari dinas keprajuritan TNI AU Senin,25/08/2025.

Dalam sambutan kepala staf angkatan udara Marsekal TNI M.Tonny Harjono,S.E., M.M yang disampaikan Komandan pangkalan TNI AU Lanud J.A. Dimara Merauke Kolonel PNB Beny Aprianto, S.M dikatakan bahwa, menjadi prajurit TNI bukan hanya menjadi profesi namun, sebuah kehormatan dan amanat yang diberikan oleh masyarakat.

Menurutnya, upacara PTDH ini tidak hanya menjadi bahan renungan dan cerminan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.

Baca juga: Empat Prajurit TNI AU Lanud J.A Dimara dipecat, Dua Masih Buronan

Ia menegaskan bahwa,tidak ada pelanggaran tanpa akibat sehingga sekecil apapun pelanggaran terhadap aturan,norma dan kehormatan kesatuan akan ditindak adil dan tegas.

Ia menambahkan bahwa, tidak semata-mata menindak prajuritnya namun, diperkuat dengan aspek pembinaan baik mental,moral dan kedisiplinan, dijalankan secara konsisten dan menyeluruh.

Ia juga mengajak para prajurit agar tetap menjaga Marwah kesatuan,melaksanakan tugas dengan ikhlas, profesional dan penuh tanggung jawab. Selain itu,pra prajurit diingatkan agar menjaga tindakan yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.

"Ingatlah, kehormatan seorang prajurit bukan dinilai dari pangkat dan jabatan,tapi dari sikap,integritas,tugas dan tanggungjawab".Ujarnya.

Upacara PTDH ini sebagai pengingat  bahwa, didalam institusi yang menjunjung tinggi kehormatan, disiplin dan pengabdian. Ia juga mengajak para prajurit agar terus menjaga kepercayaan masyarakat  dan pertahankan kehormatan TNI AU LANUD J.A Dimara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU