Papua Tengah - Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) pangkalan udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara,sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap keempat prajurit dalam jangka waktu selama 30 hari atau sebulan namun, keempatnya mangkir hingga dilakukan upacara PTDH Senin,25/08/2025.
Ketika ditemui wartawan, komandan Lanud J.A Dimara Merauke Kolonel PNB Beny Aprianto, S.M dikatakan bahwa, sesuai aturan TNI AU, selama masa damai tiga puluh hari atau lebih, selanjutnya akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi yang bersangkutan.
Baca juga: Upacara PTDH Empat Anggota Lanud J.A. Dimara Merauke
Pemberhentian keempat prajurit TNI AU ini dikarenakan adanya bukti kriminalitas dari tersangka yang ditetapkan oleh pengadilan sehingga divonis pemecatan. Ia juga mengungkapkan bahwa, dua dari empat tersangka hingga saat ini belum ditemukan atau masih buronan sedangkan dua orang lainya saat ini menjalani hukuman.
Ditambahkan bahwa, Lanud J.A Dimara berupaya menekan pelanggaran terhadap personilnya, berupa pembinaan mental ideologi dan membuat situasi dilingkungan kerja menjadi kondusif sehingga, setiap anggota dapat menyampaikan secara langsung keluhan kepada atasannya, baik kegiatan didalam dan diluar kedinasan.
Kolonel PNB Beny Aprianto juga menjelaskan bahwa, sebelum dilakukan PTDH terhadap empat prajurit, adanya proses panjang yang dilakukan oleh POM Militer Lanud J.A Dimara hingga ditetapkan oleh pengadilan negeri dan diberhentikan sebagai prajurit TNI AU.
Diharapkan, dengan adanya PTDH empat prajurit dilingkungan Lanud J.A Dimara, sebagai suatu pelajaran bagi anggota lainya agar mawas diri dalam tindakan, dikarenakan dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan Institusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung