PAPUA TENGAH - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mendesak Panglima TNI untuk mengusut tuntas konflik bersenjata di Kabupaten Puncak yang menyebabkan dua belas warga sipil meninggal dunia.
Pada siaran pers 17 April 2026, Komnas HAM menyoroti dampak dari operasi militer yang dilakukan oleh Satgas TNI (Koops Habema) terhadap TPNPB-OPM di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Operasi militer tersebut dilakukan pada 14 April 2026 hingga terjadi konflik bersenjata yang menyebabkan korban jiwa dari pihak sipil sebanyak dua belas orang.
Baca juga: Tim Darurat Dikirim ke Kabupaten Puncak untuk Tangani Korban Penembakan
Korban sipil tersebut termasuk kedalam kelompok rentan yaitu anak-anak, perempuan dan orang tua yang tewas akibat luka tembak.
Selain itu, ada belasan korban lain yang mengalami luka serius akibat konflik tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan bahwa timnya masih mengumpulkan informasi terkait jumlah korban dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia mengecam tindakan operasi militer yang menyebabkan korban jiwa dari pihak sipil ini dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional atas hak hidup dan hak atas rasa aman.
Sebab, warga sipil terutama kelompok rentan, dalam situasi apapun harus dipenuhi hak asasinya dan dilindungi oleh semua pihak termasuk Negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Seputar Papua