Papua Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan pada Jumat, 26 September 2025, secara resmi menetapkan Joseph Albin Gebze sebagai Wakil Ketua III DPR Provinsi Papua Selatan untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna pengangkatan di kantor dewan, menandai terbentuknya struktur pimpinan dari jalur afirmasi atau mekanisme pengangkatan.
Joseph Albin Gebze dipercaya untuk mengisi posisi Wakil Ketua III sebagai representasi dari unsur kelompok khusus orang asli Papua (OAP). Kehadirannya diharapkan dapat menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat Papua Selatan kepada pemerintah daerah.
Asisten I Sekretariat Daerah Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Joseph Albin Gebze. Guritno menegaskan bahwa Gebze, bersama dengan anggota DPRP lainnya, adalah wakil rakyat yang mengemban amanah seluruh masyarakat, khususnya OAP. Ia menekankan pentingnya peran kelompok khusus ini dalam menyuarakan kebutuhan dan harapan masyarakat Papua Selatan.
Proses pengangkatan unsur kelompok khusus DPR Papua Selatan ini tidaklah mudah, melainkan melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika. Namun, berkat kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi, DPRP Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan, struktur DPRP Papua Selatan jalur afirmasi akhirnya dapat terbentuk dengan baik.
Guritno menyatakan kebanggaannya bahwa Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang berhasil lebih awal melengkapi unsur DPR afirmasi kelompok khusus, termasuk pengangkatan pimpinan. Hal ini dinilai sebagai pencapaian penting dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
"Terbentuknya kelompok khusus yang kini dipimpin oleh seorang Wakil Ketua III harus menjadi wadah nyata untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua," kata Guritno.
Pemerintah berharap keberadaan DPR afirmasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, sejalan dengan amanat undang-undang Otonomi Khusus. Guritno juga mengingatkan pentingnya setiap langkah DPR Papua Selatan untuk selalu mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Otsus.
Ia berharap Wakil Ketua III bersama kelompok khusus dapat segera berkoordinasi dengan anggota DPR lainnya dari unsur partai politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua secara seimbang.
Rapat paripurna bersejarah ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forkopimda, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, jajaran TNI-Polri, kepala OPD, serta para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Papua Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung