ilustrasi (pexels/Kampus Production)
PAPUA TENGAH - Bagi orang Papua tentunya pernah mendengar tentang Surat Keterangan Orang Asli Papua (SKOAP). Surat ini merupakan dokumen administratif yang digunakan untuk membuktikan status seseorang sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Berikut hal-hal penting terkait SKOAP lengkap dengan syarat dan prosedur pembuatannya:
Status sebagai OAP memiliki perang penting dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sejumlah hak, program dan kebijakan telah diatur secara hukum yang ditujukan khusus bagi OAP.
Dasar hukum keberadaan OAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pada dasarnya, undang-undang tersebut mendefinisikan OAP sebagai rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau telah diakui oleh masyarakat adat Papua.
SKOAP berfungsi sebagai bukti administratif seseorang sebagai Orang Asli Papua. Hal ini karena tidak semua data kependudukan di Indonesia seperti KTP dan KK memuat informasi spesifik tersebut.
SKOAP dapat digunakan sesuai peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Syarat pembuatan SKOAP dapat berbeda di setiap provinsi. Berikut berkas dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuat SKOAP di wilayah Provinsi Papua Tengah:
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi baik dan masih berlaku. Dokumen diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi data.
Berikut prosedur untuk membuat SKOAP di Papua Tengah yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPEL-MRP
Jika Anda merasa kesulitan dengan cara online, dokumen persyaratan dapat dikirim secara langsung ke:
Nama Instansi: Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
Alamat: Jl. Mandala, Kelurahan Bumiwonorejo, Nabire, Papua Tengah
Email: [email protected]
Waktu pelayanan: Senin-Jumat, 08:00-16:00 WIT
Itu dia informasi umum mengenai Surat Keterangan Orang Asli Papua (SKOAP). Surat ini hadir sebagai instrumen administrasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mrp.papuatengahprov.go.id