Ilustrasi izin reklame (Mekari Pajak)
PAPUA TENGAH - Pemasangan reklame seperti baliho, billboard, spanduk, videotron, maupun media promosi luar ruang lainnya di Kabupaten Mimika tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain harus memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang, penyelenggara reklame juga wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Mimika, pengurusan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pintu masuk pelayanan perizinan. Dalam prosesnya, permohonan izin dapat melibatkan instansi teknis lain apabila lokasi atau jenis reklame memerlukan penilaian tambahan, misalnya terkait lalu lintas atau konstruksi.
Izin reklame merupakan persetujuan dari pemerintah daerah kepada seseorang, badan usaha, atau perusahaan untuk memasang media promosi di lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis reklame yang umumnya memerlukan izin meliputi:
Selain memperoleh izin, penyelenggara reklame juga berkewajiban memenuhi ketentuan pajak atau retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku
Secara umum, tahapan pengurusan izin reklame adalah sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon biasanya diminta menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Persyaratan dapat berbeda bergantung pada jenis reklame dan lokasi pemasangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mppmimika.id