PAPUA TENGAH - Narkotika jenis sabu-sabu senilai hampir Rp1 miliar berhasil dimusnahkan Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada Kamis (4/6) di halaman Mapolres Mimika.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penangkapan tersangka inisial NN di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Mimika pada Rabu (20/5) lalu.
Polisi mengamankan 36 paket plastik bening, 243 paket plastik bening kecil dan satu paket plastik bening sedang yang berisi sabu-sabu.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut adalah titipan milik tersangka inisial MD alias G yang hingga saat ini masih dalam pengejaran atau termasuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan uji lab di Laboratorium Forensik Polda Papua, berat sabu-sabu sejumlah 1.0340 gram dengan pembuktian pengadilan sebanyak 1.0857 gram dan pemusnahan sebanyak 296.1838 gram.
“Nilai jual barang bukti tersebut apabila beredar di masyarakat mencapai hampir Rp1 miliar, atau tepatnya sekitar Rp900 juta lebih,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangkan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air panas dan membuang sisa larutan ke saluran pembuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Seputar Papua