Senin, 18 MEI 2026 • 19:50 WIB

Jangan Lupa! Wabup Mimika Tegaskan Jam Kerja ASN dari Pukul 08.00 WIT Hingga 17.00 WIT

Author

Ilustrasi (ChatGPT)

PAPUA TENGAH - Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong mengingatkan para ASN untuk mematuhi jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dimulai pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT.

Seluruh ASN di Mimika wajib mematuhi regulasi jam kerja untuk melayani publik secara optimal.

Emanuel mengharapkan agar seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dan kewajiban seperti biasa. Ia juga meminta agar setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengawasi para pegawai untuk tetap disiplin.

“Saya minta semua pimpinan OPD lakukan pengawasan atas disiplin kerja pegawainya. Sehingga pegawai juga bekerja dengan maksimal,” ujar Emanuel saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintaha (Puspem) pada Senin (18/5).

Jam kerja yang ditambah ini merupakan bentuk penyesuaian dari besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tuntutan peningkatan produktivitas kerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Papua Tengah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU