Selasa, 31 MARET 2026 • 10:21 WIB

Siapkan Rotasi Jabatan, Bupati Mimika: ASN Wajib Sarjana

Author

Sumpah jabatan PNS Mimika (dok/nabire.net)

PAPUA TENGAH - Proses rotasi jabatan akan mulai dipersiapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan struktural wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana. 

Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada apel pagi di Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (30/3) meminta untuk dilakukan profiling ASN untuk menjalankan rencana rotasi jabatan terutama pada jabatan eselon IV A dan IV B. Ditargetkan proses ini selesai dalam satu bulan kedepan agar pelantikan jabatan baru bisa segera dilaksanakan. 

Selain itu, Bupati juga memberikan perhatian terkait kualifikasi pendidikan yang masih jadi kendala promosi jabatan, terutama dari eselon IV ke eselon III. Ia memberi pesan kepada ASN untuk segera melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Selain untuk memenuhi kualifikasi, gelar sarjana bisa mendukung pengembangan karier dan profesionalisme pribadi kedepannya. 

Sebagai bagian dari solusi, Pemerintah Kabupaten Mimika siap membiayai pendidikan khususnya bagi ASN yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dukungan ini juga diberikan kepada pemuda-pemudi asli Papua, terutama dari suku Amungme dan Kamoro, untuk mendapatkan pendidikan tinggi sehingga bisa memenuhi syarat jabatan di masa depan. 

Syarat umum ASN 

Profesi ASN hingga saat ini masih menjadi dambaan anak-anak muda dan orang tua untuk memulai karier. Selain sebagai salah satu profesi yang populer, menjadi ASN seringkali dipilih karena lebih stabil dan terjamin. 

Untuk tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk mengajukan usulan kebutuhan formasi ASN sebagai bagian dari Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Wacana WFH, Sekda Nabire Tegaskan ASN Masih Masuk Kantor

Oleh karena itu, hal ini menjadi sinyal kuat terkait pembukaan seleksi CPNS 2026 yang akan segera dibuka. Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar CPNS:

Dokumen Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai 
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah 
  • Swafoto saat pembuatan akun
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan instansi

Ketentuan Umum Pelamar CPNS

  • Warga Negara Indonesia 
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri
  • Tidak pernah menerima hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dikeluarkan secara hormat tanpa permintaan pribadi atau dipecat dengan cara tidak hormat sebagai PNS, TNI Polri
  • Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari pekerjaan di sektor swasta 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
  • Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Radio Republik Indonesia

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU