Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 MARET 2026 • 10:40 WIB

Wacana WFH, Sekda Nabire Tegaskan ASN Masih Masuk Kantor

Wacana WFH, Sekda Nabire Tegaskan ASN Masih Masuk KantorIlustrasi Work From Home (WFH) (pexels.com)

PAPUA TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire tegaskan para aparatur sipil negara (ASN) daerahnya untuk tetap masuk kantor meski ada wacana work from home (WFH) dari pemerintah pusat.

Pada Jumat (27/3), Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait WFH pasca Lebaran Idulfitri 1447 H.

Wacana WFH untuk ASN ini sendiri berasal dari pemerintah pusat sebagai upaya melakukan penghematan energi imbas kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Meskipun begitu, Yulianus belum menerima aturan tertulis dari pemerintah pusat untuk para ASN di Nabire sehingga saat ini semuanya masih berjalan normal di kantor. 

“Tanpa aturan tertulis, pemerintah daerah tidak bisa langsung menerapkan kebijakan tersebut karena menyangkut disiplin dan kinerja pelayanan publik,” ujar Yulianus. 

Mekanisme kebijakan untuk daerah harus melalui prosedur yang diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri ke tingkat provinsi dan akhirnya ke kabupaten/kota. 

Peraturan ini juga dilakukan di tingkat provinsi. Berdasarkan keterangan dari Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, provinsi masih menunggu surat edaran resmi terkait WFH untuk ASN. 

Hingga saat ini, masih belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat sehingga para ASN diwajibkan untuk tetap datang ke kantor dan melakukan tugas secara penuh seperti biasa untuk melayani masyarakat. 

WFH untuk ASN 

Dari pemerintah pusat sendiri, muncul wacana aturan satu hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk ASN. Meskipun begitu, hingga saat ini masih belum ada aturan tertulis.

Berdasarkan keterangan dari yang berwenang yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pemerintah masih dalam tahap pengkajian termasuk koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Rini menambahkan bawah aturan WFH ini tidak bisa seragam untuk semua institusi. Sehingga diperlukan kajian lebih dalam untuk menyesuaikan kebutuhan instansi masing-masing. Terutama untuk instansi yang bekerja di pelayanan publik secara langsung dan bersifat esensial yang tidak bisa diberlakukan WFH sembarangan. 

Wacana jam kerja fleksibel ini muncul saat Presiden Prabowo Subianto meminta adanya upaya penghematan energi di sidang kabinet Istana Negara, Jakarta pada Jumat (13/03) lalu. Hal ini merupakan reaksi dari naiknya harga minyak dunia akibat perang antara Iran versus Amerika dan Israel. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Papua Tengah

BERITA TERBARU

Wacana WFH, Sekda Nabire Tegaskan ASN Masih Masuk Kantor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!