Kamis, 26 MARET 2026 • 20:44 WIB

Bupati Mimika Keluarkan Surat Edaran Pasca Idul Fitri: ASN Masuk Kantor di 30 Maret

Author

ASN Mimika masuk tanggal 30 Maret 2026 (Freepik)

PAPUA TENGAH - Surat Edaran (SE) mengenai jadwal fleksibel kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mimika telah dikeluarkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob. SE Nomor 27 Tahun 2026 ini ditetapkan pada Selasa, 17 Maret 2026 yang mengatur penyesuaian lokasi dan waktu kerja ASN pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menyambut Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Surat ini merupakan tindakan lanjut dari pemerintah pusat agar pelayanan masyarakat tetap lancar dan terjamin di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika. 

Isi surat menyampaikan jadwal kerja secara fleskibel bagi para ASN Pemkab Mimika pada Senin-Selasa (16-17 Maret 2026) dan Rabu-Jumat (25-27 Maret 2026).

Sepanjang jadwal tersebut, ASN diharapkan tetap bekerja mengerjakan tugas atau memenuhi target tetapi dalam kondisi fleksibel sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk yang bertugas melayani publik secara langsung sehingga masih diperlukan untuk datang ke kantor sesuai arahan pimpinan. 

“Fleksibilitas kerja bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan memenuhi target kinerja. Mereka juga wajib menjaga disiplin dan integritas, dilarang memberi atau menerima gratifikasi. Pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegas Bupati.

Seluruh ASN akan bertugas secara normal kembali pada hari Senin, 30 Maret 2026. 

Instruksi diatas harus dibarengi dengan pengawasan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Salah satunya adalah dengan pengoptimalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan sistem piket saat layanan berlangsung agar masyarakat tidak khawatir jika ingin berurusan dengan pemerintah daerah. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Seputar Papua

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU