Papua Tengah - Pemerintah Provinsi(Pemprov )Papua Selatan mempertegas komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan regulasi serta alokasi anggaran khusus guna memastikan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama sektor non-upah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Selatan, Lamberthus Ingnasius Fatruan, mewakili Gubernur Apolo Safanpo dalam acara penganugerahan Paritrana Award di Merauke, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Gubernur Apolo Safanpo Minta Pembahasan APBD 2025 Papua Selatan Fokus dan Efisien
Lamberthus menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan pilar penting dalam mewujudkan program 'Asta Cita' Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sebagai fondasi hukum, Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024 yang nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda). Pada tahun anggaran ini, Pemprov mengucurkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk melindungi lebih dari 7.400 pekerja bukan penerima upah (BPU).
Selain perlindungan sosial, Pemprov juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan menjadi sekitar Rp4,5 juta, atau naik sebesar 0,5 persen dari sebelumnya Rp4,285 juta. Penyesuaian juga dilakukan pada sektor unggulan seperti pertambangan dan perikanan dengan kenaikan 0,2 persen di atas UMP.
Meski memproyeksikan adanya sedikit pengurangan anggaran di tahun mendatang, Lamberthus memastikan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama demi meningkatkan produktivitas dan memutus rantai kemiskinan di Papua Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung