Sabtu, 27 SEPTEMBER 2025 • 14:38 WIB

Gubernur Apolo Safanpo Minta Pembahasan APBD 2025 Papua Selatan Fokus dan Efisien

Author

Pembukaan rapat paripurna dengan agenda penetapan raperdasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 20225 (Yerid Taopan )

Papua Tengah - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menekankan pentingnya fokus, efektivitas, dan efisiensi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Paripurna Raperda APBD 2025 di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan pada Rabu, 24 September 2025.

"Kita semua berharap pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama badan anggaran nantinya lebih fokus, efektif dan efisien sehingga APBD dapat ditetapkan sesegera mungkin," ujar Gubernur Apolo.

Baca juga: Gubernur Apolo Safanpo: Dua Raperda Krusial Papua Selatan Melaju ke Mendagri dan Menkeu

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Apolo juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan konsentrasi penuh dalam proses pembahasan yang krusial ini, kecuali jika ada alasan mendesak yang tidak dapat diwakilkan.

"Semoga yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik, dan langkah yang bakal dilakukan diberkati yang maha kuasa," tambahnya.

Terkait pembahasan pajak dan retribusi daerah, Gubernur Apolo menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda). Perda ini akan menjadi dasar perhitungan pajak dan retribusi daerah di Papua Selatan.

Gubernur Apolo merinci beberapa kewenangan pajak daerah yang dikelola provinsi, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, serta Pajak Bukan Mineral dan Batuan. Sementara itu, retribusi daerah yang dipungut oleh provinsi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

"Kita menyadari penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan serta evaluasi yang mendalam," kata Gubernur.

Ia berharap rapat paripurna ini dapat menjadi wadah pembahasan yang konstruktif guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah di Papua Selatan.

Dalam akhir sambutannya, Gubernur Apolo Safanpo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan atas usulan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2025. Ia berharap sidang anggaran ini menjadi momentum untuk memantapkan langkah dan bersinergi dalam upaya pencapaian pembangunan daerah yang dicita-citakan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU