Papua Tengah - Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyebut undang-undang otonomi khusus (Otsus) ibarat manusia berdiri atas dua kaki
Hal itu disampaikannya disela-sela sambutan sekaligus seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana otonomi khusus Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Merauke, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, kaki pertama program percepatan pembangunan tanah Papua, termuat di pasal 1-39 semua pasal itu mengatur tentang program percepatan pembangunan dan kesejahteraan. Selanjutnya, kaki kedua, dimuat dalam pasal 40-78 mengatur tentang program rekonsiliasi.
Baca juga: Polri Endus Dugaan Penyelewengan Dana Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat
"Ada dua tujuan besar didalam undang-undang otonomi khusus, pertama program pembangunan kesejahteraan Papua. Kedua, program rekonsiliasi,"kata Gubernur Apollo
Ia mengatakan, mengapa program percepatan,lantaran Provinsi Aceh-Maluku sudah mulai membangun provinsinya sejak 1945.
Sementara Provinsi Papua kala itu provinsi Irian Barat kemudian menjadi Irian Jaya baru membangun sejak Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Irian Barat.
"Jadi, tahun 1970 Irian Barat baru punya gubernur pertama, dan sembilan Bupati di tanah Papua,"ujarnya.
Menurut Safanpo,Papua baru membangun provinsinya sejak 1970 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pertama sebesar Rp400 miliar untuk membangun tanah Papua/Irian Barat kala itu.
Untuk itu, tegas dia, kaki pertama Otsus itu adalah percepatan pembangunan yang bertujuan untuk mengejar ketertinggalan. Oleh karena itu, dana Otsus harus menjadi program percepatan.
Ia berharap semua program-program dana Otsus sarana-prasarana wilayah dan pembangunan sumber daya manusia yang menggunakan dana Otsus harus menjadi pendorong bukan menjadi pengganti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung