Lokasi Tambang Ilegal di Nabire Terbongkar, Gakkum Kehutanan Tahan 7 WNA Cina dan 10 Alat Berat
PAPUA TENGAH - Temuan tambang emas ilegal di KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire sedang didalami oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Sebanyak 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, dua pondok operator alat berat disita serta tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil diamankan.
Gakkum Kehutana yang masuk dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mulai mengusut kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) ini setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo.
Bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja, seluruh pihak bergerak melakukan operasi gabungan untuk mengamankan tambang emas ilegal yang terletak di kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.
Sebanyak 10 unit alat berat termasuk jenis excavator, wheel loader serta bangunan semi permanen dan kamp pekerja, mencirikan aktivitas tambang emas di dalam hutan tanpa izin.
Sedangkan tujuh WNA Cina diketahui melakukan peran di aspek manajemen, teknisi dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Temuan ini akan ditindaklanjuti lewat jalur hukum yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nabire.net