Korban Proyek Strategis Nasional, Perwakilan Masyarakat Adat Marind Anim Datangi Mahkamah Konstitusi
Papua Tengah - Perwakilan Masyarakat Adat Marind Anim yang merupakan salah satu pemilik sah Wilayah Adat Papua Selatan yang dijamin secara hukum pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 sedang menempuh Upaya Hukum melawan Pemerintah Republik Indonesia,khususnya Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Lembaga Eksekutif (Pemerintah Republik Indonesia), akibat perumusan kebijakan yang menghidupkan Proyek Strategis Nasional yang telah merampas Wilayah Adat, Tanah Adat, Hutan Adat dan mengusir berbagai Hewan Endemik di Wilayah Papua Selatan.
Dilansir dari media sosial Facebook atas nama Emanuel Gobay,S.H.,MM bahwa, Perkara ini secara langsung membuktikan bahwa Kebijakan yang dirumuskan oleh Legislatif dan Eksekutif Negara Republik Indonesia itu telah mengorbankan Masyarakat Adat Papua khususnya Masyarakat Adat Marind Anim beserta hak-haknya, yang telah melekat bersama secara turun temurun.
Atas dasar itu,secara langsung membuktikan bahwa Lembaga Eksekutif dan Legislatif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lebih mengutamakan kepentingan Pemilik Modal sekaligus Pemilik Perusahaan, yang beroprasi dalam Proyek Strategis Nasional diseluruh Wilayah Indonesia terlebih khususnya yang beroperasi di Merauke.
Untuk diketahui bahwa aturan yang dirumuskan oleh Kedua Lembaga Tinggi Negara yang pro Pemilik Modal dan Pemilik Perusahaan yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sehingga melalui Gugatan Uji Materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menunjukan bahwa, Masyarakat Adat Papua sedang melawan Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif sekaligus dengan Pemilik Modal dan Pemilik Perusahaan secara bersamaan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Berdasarkan kondisi itu, tentunya proses hukum di Mahkamah Konstitusional menunjukan potret perlawanan antara "DAUD MELAWAN GOLIAT" sehingga diharapkan kepada semua pihak untuk mengawal proses hukum ini, dari ancaman tindakan tidak profesional akibat adanya dugaan praktek-praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)
Pada prinsipnya Masyarakat Adat Papua yang gugat itu adalah masyarakat yang menjadi korban akibat pengembangan proyek strategis nasional (PSN) di Merauke sehingga, melalui Proses Hukum ini Para pemohon meminta agar pasal-pasal soal PSN dalam UU Cipta Kerja dibatalkan.
Dengan digugurkannya sejumlah pasal tersebut, mereka berharap proyek PSN juga dibatalkan.
Untuk diketahui, Sidang ditunda karena pihak pemerintah belum siap memberikan tanggapan. Atas dasar itu mari kita kawal terus agar pemerintah bisa hadir didalam ruang dan menyampaikan tanggapannya agar kami bisa lihat dan mendengar langsung pandangan Pemerintah apakah pro Pemilik Modal dan pemilik perusahaan ataukah Masyarakat Adat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis