Ilustrasi Pemusnahan Barang Bukti (ChatGPT)
PAPUA TENGAH - Sebanyak 11.614 barang bukti kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Kamis (7/5). Bukti yang berasal dari 52 perkara tindak pidana umum tersebut termasuk ke dalam kasus yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa pihaknya diberikan mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan kewenangan ini.
Ia menambahkan bahwa dari total barang bukti, sejumlah 11.457 adalah obat-obat terlarang yang termasuk kedalam undang-undang kesehatan tiga perkara.
Barang bukti lainnya adalah kasus narkotika sebanyak 18 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram dan ganja 6,55 gram.
Kemudian, ada kasus perlindungan sebanyak 16 perkara, pengeroyokan dua perkara, penganiayaan empat perkaran dan pencurian enam perkara.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda, seperti barang jenis narkotika dan obat-obat yang diblender, senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda listrik, dan sisanya dibakar.
Bupati Mimika Johannes Rettob turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini. Ia menyebut bahwa kewenangan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama melawan tindakah kejahatan di Mimika.
Dia juga berharap agar masyarakat Mimika turut menjaga lingkungan sekitar terutama keluarga dari pengaruh kejahatan seperti narkoba dan perilaku kriminalitas lainnya.
“Meningkatkan kesadaran hukum, kita semua memahami agar setiap tindakan pelanggaran hukum akan berujung pada konsekwensi yang tegas. Sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara Papua Tengah