Ilustrasi tes malaria (Freepik)
PAPUA TENGAH - Penyakit malaria merupakan salah satu faktor berbahaya yang mengancam kehidupan masyarakat terutama di Mimika. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Mimika telah menargetkan dua juta tes malaria di tahun 2026 ini sebagai upaya pencegahan dini.
Pada Rabu (25/02/2026) di Timika, Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Rizal Ubra memberikan pernyataan bahwa salah satu fokus utama kegiatan tahun ini adalah penanganan malaria di masyarakat.
Menurutnya, penyakit malaria di Mimika pada tahun lalu telah mengalami penurunan. Terlihat dari satu juta tes yang telah dilakukan pada tahun 2025, rata-rata kasus positif menurun. Pada tahun 2024 terjadi kasus positif sebanyak 22 persen sedangkan di tahun 2025 menurun hingga 15 persen.
Sehingga, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Mimika selama tahun 2025 untuk mengeliminasi malaria terbukti cukup berhasil.
Selain dilakukannya testing, kegiatan lainnya adalah pengendalian vektor malaria secara aktif dengan rutin membersihkan lingkungan sekitar terutama yang jadi tempat perindukan nyamuk. Kegiatan bersih-bersih ini memerlukan kerja sama langsung dengan masyarakat agar bisa berjalan efektif dan efisien.
Reynold juga mengungkapkan bahwa dinas kesehatan akan medistribusikan obat malaria di seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Hal ini agar masyarakat dapat mudah mengakses, mendeteksi serta mengobati malaria sesuai standar.
Penyakit malaria disebabkan oleh penularan parasit oleh nyamuk ke tubuh. Parasit bisa masuk lewat gigitan nyamuk langsung ke aliran darah dan menyerang sel darah merah sehingga jumlahnya jadi berkurang drastis. Gejala utama dari malaria antara lain demam dan menggigil, nyeri sendi, anemia hingga diare. Jika sudah terlihat gejala-gejala tersebut, segera ke dokter untuk dilakukan tes fisik terutama tes darah. Malaria bisa dicegah jika kita menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan menghindari air tergenang terlalu lama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara Papua Tengah