PAPUA TENGAH - Masyarakat di Kabupaten Mimika memiliki sejumlah lokasi pemakaman umum yang digunakan oleh berbagai kalangan dan agama.
Beberapa tempat pemakaman umum (TPU) dikelola pemerintah daerah, sementara lainnya dikelola oleh komunitas keagamaan atau masyarakat setempat.
Seiring pertumbuhan penduduk, Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus menambah dan memperluas area pemakaman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berikut daftar tempat pemakaman umum di Mimika.
1. Pemakaman Umum SP1
Pemakaman umum ini berlokasi di Kamoro Jaya (SP 1), Distrik Wania/Mimika Baru. Sebagai salah satu TPU terbesar dan paling dikenal di Timika, TPU SP1 digunakan untuk pemakaman masyarakat umum dari berbagai latar belakang.
Kawasan ini terus ditata dan direncanakan untuk diperluas karena tingginya kebutuhan lahan makam.
2. Tempat Pemakaman Umum Islam
Terdapat dua wilayah untuk TPU khusus untuk orang muslim. Pertama berada di wilayah Utikini Baru, Distrik Kuala Kencana dan yang kedua di Kwamki, Distrik Mimika Baru. Kedua area TPU ini diperuntukkan bagi masyarakat Muslim di sekitarnya. Tempat ini dibedakan dengan tujuan mempermudah tata cara pengurusan jenazah.
3. Tempat Pemakaman Umum Kristen
Seperti TPU untuk muslim, untuk umat kristen juga disediakan dua area khusus di wilayah yang berbeda. Satu berada di kawasan Wangirja dan satu lagi berada di Koperapoka. Kedua area pemakaman ini diperuntukkan bagi warga beragama kristen di sekitarnya.
4. TPU Umum
TPU Umum dapat diperuntukkan bagi warga dari berbagai latar belakang agama dan tersebar di beberapa titik di Mimika. Terdapat sembila TPU Umum yang telah tercatat oleh Disdukcapil Mimika yaotu SP1, SP2, SP3, SP4, Limau Asr, Wangirja Airport dan Mapuru Jaya.
Prosedur mengurus pemakaman
Bagi warga Mimika yang ingin melakukan pemakaman disarankan untuk melalui prosedur terlebih dahulu. Berikut tata caranya secara umum:
- Mengurus surat kematian, diperoleh dari rumah sakit, puskesma, dokter, atau RT/RW dan kelurahan.
- Menentukan lokasi pemakaman, koordinasikan dengan pengelola TPU untuk memastikan ketersediaan lahan.
- Menyiapkan dokumen, meliputi surat keterangan kematian, KTP almarhum, KTP anggota keluarga, Kartu Keluarga.
- Penggalian dan persiapan makam, dapat dilakukan oleh keluarga atau petugas TPU setempat.
- Pemakaman dan pencatatan administrasi, setelah prosesi pemakaman selesai segera urus akta kematian melalui Disdukcapil Mimika.
Dengan adanya sejumlah TPU yang tersebar di Timika, masyarakat memiliki pilihan lokasi pemakaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, agama, maupun kedekatan dengan tempat tinggal keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Google Maps