Senin, 11 MEI 2026 • 15:46 WIB

DLH Nabire Terancam Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup Imbas TPA yang Rusak

Author

Kunjungan kerja anggota DPRP Nancy Natalia Raweyai bersama Dinas Lingkungan Hidup Nabire yang mendiskusikan terkait pembenahan TPA Kaladiri pada Senin (11/5/2026) (nabire.net)

PAPUA TENGAH - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan surat berupa ancaman sanksi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaladiri yang kondisinya memprihatinkan.

Surat tersebut diterima oleh Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun dan diungkapkan dalam kunjungan kerja anggota DPRP Papua Tengah Fraksi Partai Nasdem, Nancy Natalia Raweyai pada Senin (11/5) di Kantor DLH Kabupaten Nabire.

Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu selama 180 hari untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap TPA Kaladiri.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada perkembangan signifikan, maka pemerintah daerah dapat menerima sanksi hukum hingga pidana. 

Arfan juga menambahkan bahwa pihak kementerian sendiri akan menurunkan tim khusus pada Agustus nanti yang akan menilai kondisi TPA Kaladiri.

TPA Kaladiri sendiri memang dalam kondisi rusak parah dengan sejumlah fasilitas seperti pipa gas metan hingga kolam pengolahan limbah cari yang sebagian komponennya hilang dan tidak berfungsi.

Baca juga: Jelang HUT RI-81, Pemkab Deiyai Buka Seleksi Calon Paskibraka

Masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar TPA dapat berpotensi terpapar gas metana beracun dari tumpukan atau pembakaran sampah.

DLH Nabire segera melakukan pembenahan dengan membersihkan area TPA dan menyiapkan media tanam jagung di lahan bekas timbunan sampah.

“Kami ingin ketika tim kementerian turun, mereka melihat ada perubahan dan upaya serius dari pemerintah daerah,” ujar Arfan.

Dalam kunjungan kerjanya, Nancy berharap agar peringatan ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi pemerintah provinsi dengan kabupaten dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Nabire.net

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU