Jumat, 19 JUNI 2026 • 10:25 WIB

Pembelian BBM Subsidi di Nabire akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Author

Ilustrasi BBM (Freepik)

PAPUA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Nabire mulai terapkan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU sebagai upaya pemerataan energi tepat sasaran.

Berdasarkan hasil rapat korrdinasi dari Bupati Nabire Mesak Magai dan TNI-Polri pada Kamis (18/6), kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan antrean di sejumlah SPBU Nabire sekaligus menciptakan pemerataan distribusi energi.

Selain itu, sistem ganjil-genap ini dianggap efektif untuk mempermudah pengawasan SPBU mengingat masih ditemui praktik penimbunan BBM subsidi.

Agar distribusi lebih merata untuk masyarakat Nabire saja, Pemkab juga melarang kendaraan plat nomor luar daerah untuk mengisi BBM subsidi. Bupati Nabire berikan waktu satu bulan bagi kendaraan tersebut untuk melakukan mutasi ke plat wilayah Nabire.

"Bulan depan kendaraan pelat luar dilarang mengisi BBM subsidi karena BBM subisidi hanya untuk warga pemilik kendaraan Nabire saja," ujarnya.

Keputusan ini telah dicatat dalam bentuk Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2026.

Kendaraan yang mulai dilarang menggunakan BBM bersubsidi antara lain kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kendaraan perusahaan dan kendaraan berplat nomor luar Nabire.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Papua Tengah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU