PAPUA TENGAH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menambah aturan wajib sediakan lahan parkir bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Marselinus Mameyau pada Senin (22/6). Demi menjaga ketertiba umum dan kenyamanan pengguna jalan, pelaku usaha yang ingin membuka bisnis harus memiliki lahan parkir sendiri.
Penyebab adanya aturan ini menurut Marselinus adalah adanya kehadiran beberapa usaha kuliner dan tempat hiburan yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
Sehingga terjadi penumpukan kendaraan hingga ke badan jalan dan trotoar yang mengganggu arus lalu lintas terutama di malam hari.
Marselinus juga menjelaskan prosedur terbaru terkait penerbitan izin usaha yaitu dengan verifikasi secara langsung oleh tim terkait.
“Tim teknis memeriksa kesesuaian lokasi usaha, menguji kelayakan kapasitas lahan parkir yang disediakan, jika dinilai memenuhi syarat dan izin parkir telah siap, maka izin usaha baru akan kita terbitkan,” ucapnya.
Bagi yang sudah memiliki usaha tetapi masih kesulitan mencari lahan parkir, maka akan dilakukan penanganan bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Seputar Papua