PAPUA TENGAH - Pemasangan reklame seperti baliho, billboard, spanduk, videotron, maupun media promosi luar ruang lainnya di Kabupaten Mimika tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain harus memperhatikan aspek keselamatan dan tata ruang, penyelenggara reklame juga wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Mimika, pengurusan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pintu masuk pelayanan perizinan. Dalam prosesnya, permohonan izin dapat melibatkan instansi teknis lain apabila lokasi atau jenis reklame memerlukan penilaian tambahan, misalnya terkait lalu lintas atau konstruksi.
Apa itu Izin Reklame?
Izin reklame merupakan persetujuan dari pemerintah daerah kepada seseorang, badan usaha, atau perusahaan untuk memasang media promosi di lokasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis reklame yang umumnya memerlukan izin meliputi:
- Billboard
- Baliho
- Spanduk
- Videotron atau LED Display
- Neon box
- Papan nama usaha berukuran tertentu
- Umbul-umbul komersial
- Media promosi luar ruang lainnya
Selain memperoleh izin, penyelenggara reklame juga berkewajiban memenuhi ketentuan pajak atau retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku
Prosedur Izin Reklame
Secara umum, tahapan pengurusan izin reklame adalah sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon biasanya diminta menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP penanggung jawab.
- NPWP (untuk badan usaha atau perusahaan).
- Profil perusahaan (jika pemohon berbadan usaha).
- Desain atau gambar reklame.
- Lokasi pemasangan reklame.
- Dokumen kepemilikan atau izin penggunaan lahan (apabila diperlukan).
- Bukti pembayaran pajak atau retribusi reklame setelah ditetapkan.
Persyaratan dapat berbeda bergantung pada jenis reklame dan lokasi pemasangannya.
2. Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP
Permohonan dapat diajukan melalui pelayanan DPMPTSP Kabupaten Mimika atau melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mimika yang juga melayani berbagai jenis perizinan.
3. Verifikasi Administrasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan.
4. Pemeriksaan Teknis
Untuk reklame tertentu seperti billboard berukuran besar atau reklame yang berada di tepi jalan, pemerintah dapat meminta rekomendasi teknis dari instansi terkait, misalnya mengenai:
- keamanan konstruksi;
- keselamatan pengguna jalan;
- kesesuaian tata ruang;
- dampak terhadap lalu lintas.
Tahapan ini bertujuan memastikan reklame tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.
5. Pembayaran Pajak atau Retribusi
Setelah permohonan disetujui, pemohon diwajibkan membayar pajak atau retribusi reklame sesuai ukuran, jenis, lokasi, dan masa berlaku reklame.
Besaran tarif mengikuti ketentuan pajak daerah yang berlaku
6. Penerbitan Izin
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kewajiban pembayaran diselesaikan, izin pemasangan reklame akan diterbitkan sehingga reklame dapat dipasang secara legal.
Kontak dan Alamat Kantor DPMPTSP
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun prosedur izin reklame, masyarakat dapat menghubungi:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika
Alamat: Jalan Cenderawasih No. 1, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Telepon: (0901) 3262043.
Jam pelayanan: Senin–Jumat sekitar pukul 08.15–14.30 WIT.
Layanan antrean MPP: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mimika
Melalui DPMPTSP Kabupaten Mimika, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, proses perizinan, hingga kewajiban pembayaran pajak atau retribusi reklame.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mppmimika.id